Mengemudi saat tidak dapat memperoleh SIM… Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul sedang menyelidiki.
(Seoul = Berita 1) Reporter Kim Jong-hoon dan Jeong Yun-mi = Telah terungkap secara terlambat bahwa penyanyi Jeong Dong-won, seorang anak di bawah umur, mengemudikan mobil tanpa SIM. Kasus ini telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan dan saat ini sedang diselidiki.
Menurut laporan komprehensif dari News 1 pada tanggal 11, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul saat ini sedang menyelidiki Tn. Jeong atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi tanpa SIM).
Tn. Jeong kedapatan mengemudi tanpa SIM di sebuah kota provinsi pada tahun 2023. Saat itu, ia berusia 16 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
Polisi, yang telah menyelidiki kasus ini hingga awal tahun ini, telah melimpahkan kasus Tn. Jeong ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, tetapi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Barat Seoul karena alamat Tn. Jeong dan faktor-faktor lainnya.
Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, siapa pun yang berusia 18 tahun ke atas dapat memperoleh SIM, termasuk SIM reguler Kelas 1. Mengemudi tanpa SIM dapat dihukum penjara hingga 10 bulan atau denda 3 juta won.
News 1 telah menghubungi Tn. Jeong beberapa kali untuk mendengar pendiriannya mengenai masalah ini, tetapi ia belum memberikan tanggapan.
Tuan Jeong menjadi terkenal melalui acara "Mr. Trot" di TV Chosun pada tahun 2020. Saat itu, ia masih duduk di bangku kelas satu SMP dan berhasil meraih peringkat kelima.
Pada bulan Maret 2023, Tn. Jeong tertangkap mengendarai sepeda motor di Jalan Tol Timur Seoul, tempat lalu lintas sepeda motor dilarang, dan menerima dakwaan yang ditangguhkan.
Wow, Dongwon mengemudi tanpa SIM????